MEDIA PAKUAN - PASCA NA (35) Cicurug, Kabupaten Sukabumi diringkus personil Satuan Narkoba Polres Sukabumi hanya terpaku pasrah.
Ibu rumah tangga (IRT) itu, ditangkap bersama 14 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja dalam serangkaian penggerebeoan dilokasi tempat berbeda.
IRT yang berprofesi pedagang Mie Ayam mengakui seluruh perbuatannya. Dia menjual barang barang narkoba milik sahabatnya, SF (34).
Dia mengatakan uang yang digunakan pelaku untuk membeli narkoba berasal dari hasil penjualan Mie Ayam.
NA mengaku terbujuk rayu menjual narkoba karena diiming-iming akan mendapat memperoleh penghasilan berlimbah.
Namun kenyataan dia kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan di telah memastikan akan menginap dipenjara hingga beberapa tahun kedepan.
Baca Juga: Netizen Sebut Pasangan Angga Wijaya dan Anna Makin Terlihat Adem Hingga Memancarkan Aura Positif