Geng Motor Kembali Berulah di Sukabumi, Belasan Anggota GBR dan XTC Kedapatan Bawa Sajam

- 16 Juli 2023, 19:31 WIB
Sejumlah anggota geng motor GBR dan XTC diamankan Polres Sukabumi Kota.
Sejumlah anggota geng motor GBR dan XTC diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Lagi lagi ulah geng motor meresahkan masyarakat Sukabumi. Belasan anggota GBR (Grab On The Road) dan XTC (Exalt to Coitus) terdeteksi pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum.

Sebanyak 11 anggota XTC diamankan pihak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota ketika mereka tengah nongkrong di kawasan salah satu sekolah di Ciandam Cibeureum Kota Sukabumi Jawa Barat.

Kemudian 5 anggota geng motor GBR, diamankan Polsek Sukalarang Resor Sukabumi Kota di depan sebuah bengkel di Desa Semplak Sukalarang, kabupaten Sukabumi.

"Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, Minggu 16 Juli 2023.

Baca Juga: Akhirnya, KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 1.997.822 Orang Pemilih: TPS 8.000 Tersebar Diseluruh Kecamatan

Yanto mengatakan, para anggota geng motor tersebut diamankan ketika pihak kepolisian menggelar patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di akhir pekan.

"Dari ke-16 orang ini, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi dan golok. Sedangkan untuk 9 orang lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan," tuturnya.

"Dari 7 orang yang membawa senjata tajam ini, 3 diantaranya merupakan gerombolan bermotor dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18 tahun), ARA (18 tahun) dan NA (19 tahun) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang, sedangkan 4 orang lainnya merupakan gerombolan bermotor dari XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25 tahun), MP (21 tahun) dan IM (21 tahun) dan akan menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tambah Yanto.

Sebanyak 7 pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Mereka dipersangkakan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x