Akhirnya, KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 1.997.822 Orang Pemilih: TPS 8.000 Tersebar Diseluruh Kecamatan

- 16 Juli 2023, 17:14 WIB
Menjelang Pemilu 2024, di Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT.
Menjelang Pemilu 2024, di Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT. /Kabar Banten

"Padahal sebelum sesuai Undang-undang 800 orang," katanya.

Sementara itu, kata Ayi Saepudin terkait TPS Khusus. Dimana di tahun 2019 tidak ada regulasi yang memaknai TPS Khusus. Seperti di Lapas, Rutan, Pesantren, Pertambangan dan Perkebunan.

Hanya saja, KPU telah melakukan berbagai upaya dan langkah yang dilakukan. Terutama mengenai hak pilih bagi warga Indonesia. Tidak hanya yang berada di lokasi lokasi terpencil, terjauh.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Bulgaria untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Sofia hingga Veliko Tarnovo

Tapi  didaerah yang paling tersulit, mengingat pemaknaan hak pilih itu berlaku bagi masyarakat dimanapun berada.

"Untuk konteks teknisnya tetap sesuai azas dejure yaitu administrasi kependudukan," tuturnya.

Lanjut dia, data pemilih yang ada di masing-masing Subker akan selalu disinkronisasi dan dievaluasi apakah ada pelaporan terkait pergerakan atau perpindahan hak pilih dari masyarakat.

Baca Juga: 7 Fakta Unik Argentina yang Jarang Diketahui, Negara dengan Konsumsi Daging Sapi Tertinggi di Dunia?

"Secara faktual data tersebut terus dievaluasi, dan kita selalu update data tersebut setiap waktu sehingga terjadi perubahan sesuai data real di lapangan," tukasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah