MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 1.997.822 orang.
Dengan rincian 1.009.907 pemilih laki-laki dan 987.915 pemilih perempuan
Sementara ketersedian TPS sebanyak 8.000 buah. TPS tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kroasia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Dubrovnik hingga Pula
DPT yang ditetapkan dari hasil kerja selama tahapan coklit. Data tersebut terus bertambah secara signifikan.
Terus bertambah hingga ditetapkan di DPT. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin.
Dia mengataian batas maksimal pemilih di setiap TPS, KPU menurut Ayi Saepudin, telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 300 orang. Dan itu, sudah sesuai regulasi tidak boleh lebih.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kroasia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Dubrovnik hingga Pula