Akhirnya, KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 1.997.822 Orang Pemilih: TPS 8.000 Tersebar Diseluruh Kecamatan

- 16 Juli 2023, 17:14 WIB
Menjelang Pemilu 2024, di Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT.
Menjelang Pemilu 2024, di Kabupaten Sukabumi Tetapkan DPT. /Kabar Banten

 

MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu)  sebanyak  1.997.822 orang.

Dengan rincian 1.009.907 pemilih laki-laki dan 987.915 pemilih perempuan

Sementara ketersedian TPS sebanyak 8.000 buah. TPS tersebar diseluruh kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kroasia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Dubrovnik hingga Pula

DPT yang ditetapkan dari hasil kerja selama tahapan coklit. Data tersebut terus bertambah  secara signifikan.

Terus bertambah hingga ditetapkan di DPT. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Ayi Saepudin.

Dia mengataian batas maksimal pemilih di setiap TPS, KPU  menurut Ayi Saepudin, telah menetapkan  jumlah pemilih sebanyak 300 orang.  Dan itu, sudah sesuai regulasi tidak boleh lebih.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Kroasia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Dubrovnik hingga Pula

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x