MEDIA PAKUAN - Pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 sudah dibuka dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Namun KPU Kota Sukabumi belum menerima satu pun partai politik yang mendaftarkan bacalegnya hingga hari ketiga, Rabu 3 Mei 2023.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan, sejauh ini baru satu partai politik yang menyampaikan secara lisan bakal mendaftarkan bacalegnya.
"Belum ada, yang lainnya belum ada. Kami masih menunggu info dari partai politik. Walau demikian kami tetap secara intens dengan partai politik lewat LO (Liaison Officer) terkait berbagai macam hal apa saja yang memang mereka perlu tanyakan," kata Sri Utami, Rabu 3 Mei 2023 di Kota Sukabumi Jawa Barat.
Sejauh ini, Sri menyampaikan baru partai Nasional Demokrat yang menyatakan akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi.
"Jadi kita masih menunggu, namun ada informasi secara lisan dari partai Nasdem rencananya tanggal 5, namun kami masih menunggu karena kami sudah memberikan himbauan kepada partai politik lewat LO nya," ucapnya.
Dia menjelaskan, pendaftaran Bacaleg kali ini bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor KPU.