507 Bacaleg Daftar ke KPU Kota Sukabumi, Ada Penyandang Disabilitas dan Eks Narapidana

- 16 Mei 2023, 13:17 WIB
Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami (kiri) didampingi Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara (kanan).
Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami (kiri) didampingi Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara (kanan). /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - KPU Kota Sukabumi telah menutup pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) sejak 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Selama 14 hari masa pendaftaran ada 16 partai politik yang mendaftarkan bacalegnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kota Sukabumi, total ada 507 Bacaleg yang sudah mendaftar untuk pemilu legislatif 2024.

Dari keseluruhan bacaleg di Kota Sukabumi, keterwakilan perempuan ada 182 orang sedangkan laki laki lebih dominan sebanyak 325 orang.

 

Untuk pemilu 2024 mendatang, ada dua partai politik yang tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi yakni partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca Juga: Keluhkan Biaya Medical Check up, Partai Buruh Kota Sukabumi hanya Daftarkan 5 Bacaleg untuk Pemilu 2024

Ketua KPU Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan, untuk dua partai yang tidak mendaftarkan bacalegnya otomatis akan gugur untuk pemilu legislatif daerah DPRD Kota Sukabumi seperti yang yang tertera dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Untuk anggota DPRD tentu gugur. Kami sebetulnya sudah melakukan komunikasi dan koordinasi sejak jauh-jauh hari. Namun mungkin masih ada beberapa partai politik yang harus gugur," kata Sri, Senin 15 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x