Gunakan Dokumen Palsu, 2 ABG Diduga Asal Sukabumi Korban Sindikat TPPO, Maruly: Iming-iming Gaji Besar

- 14 Juni 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi /Pixabay/lamuk lamuk
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi /Pixabay/lamuk lamuk /

“Untuk para pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 6, UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidanan penjara 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupia, “katanya.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah