“Untuk para pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 6, UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidanan penjara 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupia, “katanya.***
“Untuk para pelaku diterapkan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, atau pasal 6, UU RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dan untuk ancaman pidanan penjara 15 tahun atau denda paling banyak 600 juta rupia, “katanya.***
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan