"Adapun U usia 47 tahun, perannya membantu proses medical. Saudara U masih dalam pencarian. Kemudian yang terakhir APS uisa 54 tahun perannya memproses pemberangkatannya dari Sukabumi sampai Timur Tengah, yang bersangkutan masih dalam pengejaran kepolisian,"katanya.
Masih Bertahan di Arab Saudi
Sementara itu, kata Maruly, Polres Sukabumi, bersama instansi terkait tengah berupaya memulangkan satu PMI dibawah umur dan berkoordinasi dengan oleh pihak terkait dinegara Arab Saudi.
“Untuk korban ada dua, yang pertama usia 16 tahun, bekerja di Negara Arab Saudi. Namun sudah dipulang ke Indonesia, kemudian yang satu lagi berusia 15 tahun masih diupaya instansi terkait dan polres Sukabumi untuk upaya pemulangan,"katanya.
Maruly mengatakan dari pemeriksaan dan hasil pengembangan kepolisian, proses kepengurusan dokumen hingga melibatkan oknum instansi terkait.
Maruly menegaskan, keenam pelaku akan diterapkan pasal dan ancaman hukuman tentang TPPO, serta denda sejumlah uang.