Gunakan Dokumen Palsu, 2 ABG Diduga Asal Sukabumi Korban Sindikat TPPO, Maruly: Iming-iming Gaji Besar

- 14 Juni 2023, 17:55 WIB
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi /Pixabay/lamuk lamuk
Ilustrasi perdagangan orang dan PMI ilegal di Kabupaten Sukabumi /Pixabay/lamuk lamuk /

Maruly menjelaskan, para pelaku merekrut korban atas pesanan agen untuk merekrut PMI serta mengurus keberangkatan menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Etiopia untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Lalibela hingga Danakil Depression

“Kemudian para pelaku kepada para korban ini, setelah tergiur dengan iming-iming ini, tentunya diuruslah segala macam dokumen keberangkatannya oleh para pelaku setelah mendapat orderan, tentunya para pelaku sudah terima orderan,"katanya.

Maruly menyebutkan, keenam pelaku satu diantaranya pegawai honorer Dinas Kependudukan Kabupaten Sukabumi, diamankan berikut barang bukti termasuk berupa dokumen kependudukan memalsukan umur. 

Dia mengataka para pelaku sebanyak 6 orang memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti SS usia 41 berperan sebagai perekrut, kemudian saudara AR usia 50 tahun membantu membuat dokumen palsu.

 

Baca Juga: 7 Fakta Unik Madeira yang Jarang Diketahui, Kebun Anggur di Sini Ditanam di Tebing yang Curam?

"Kenapa dokumen palsu, karena korbannya berusia dibawah umur, dimana dibawah umur tidak boleh diberangkatkan atau mendapatkan pekerjaan,"katanya.

Maruly mengatakan pelaku lainnya RA laki-laki usia 27 tahun perannya membantu pengurusan dokumen palsu. Kemudian MY usia 62 tahun membantu pengurusan dokumen.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah