Bupati Sukabumi Dorong Restorative Justice untuk Pasangan Sejoli yang Diamuk Massa Imbas Diduga Menculik Bocah

- 3 Juni 2023, 11:01 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami tanggapi kasus pasangan sejoli yang dihakimi massa di Kecamatan Cisaat.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami tanggapi kasus pasangan sejoli yang dihakimi massa di Kecamatan Cisaat. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

 

Sejauh ini kasus tersebut masih didalami Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota. Kapolsek Kompol Deden Sulaeman mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lantaran diduga mengalami gangguan kejiwaan paranoid skizofrenia.

"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengetahui kondisi terduga pelaku yang menurut keterangan keluarganya dan diperkuat dengan surat keterangan dari dokter bahwa pelaku pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD R Syamsudin, SH. dan diagnosa menderita paranoid Skizofrenia," kata Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, Kamis 1 Juni malam.

Baca Juga: Viral Pasangan Sejoli di Cisaat Sukabumi Diamuk Massa Gegara Diduga Menculik Bocah, Polisi Beri Penjelasan

Akibat peristiwa tersebut, K disangkakan pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP, pasal 330 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x