MEDIA PAKUAN - Pria berinisial K (32) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penculikan seorang anak di kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Kompol Deden Sulaeman mengatakan pria tersebut sudah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Statusnya sudah tersangka satu orang pria inisial K. Hari ini kita tahan dan pemeriksaan sudah selesai," kata Deden Sulaeman, Kamis 1 Juni 2023 malam.
Sebelumnya kasus dugaan penculikan itu beredar luas di media sosial di mana K dan calon istrinya berinisial D (24) diamuk massa. Menurut Kapolsek, aksi dugaan penculikan terjadi saat seorang bocah digendong oleh K di daerah Cibatu, Cisaat pada Rabu 31 Mei 2023 siang.
Bibi korban yang menyadari bahwa keponakannya dibawa seseorang tak dikenal langsung berteriak 'penculik'. Kemudian warga sekitar yang mengetahui langsung main hakim sendiri hingga terjadilah pemukulan terhadap K dan pasangannya.
"Saat menjadi amukan massa, langsung diamankan petugas. Iya, mereka langsung dibawa ke kantor kita untuk diamankan dulu, karena terduga diteriaki culik dan memang ada beberapa luka memar di badan," tuturnya.