MEDIA PAKUAN – Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota menindak tegas 9 oknum pengendara pelanggar Lalulintas.
Mereka terbukti telah memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brog atau knalpot bising.
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi yang telah mengantongi sertifikasi melakukan tindakan menggunakan ETLEMobile.
Baca Juga: Single Terbaru! Berikut Lirik Lagu Tega dari Tiara Andini yang Trending di YouTube
"Oknum pengendaraan kendaraan telah ditindak tegas ditempat terhadap 9 oknum pengendara. Mereka melanggar Lalulintas serta memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brog atau knalpot bising,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, iptu Astuti Setyaningsih
Astuti Setyaningsih mengatakan penindakan tilang disela-sela menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).