MEDIA PAKUAN - 4 kendaraan roda dua terpaksa Dikandangkan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.
Motor yang telah dimodifikasi berknalpot brong tersebut di kandangkan di Satpas Lalu Lintas.
Sementara sejumlah oknum pelanggar Lalulintas di Kota Sukabumi ditindak tegas saat Polres Sukabumi Kota menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Baca Juga: Update Jadwal Waktu Sholat untuk Wilayah Jakarta Hari ini 3 Juni 2023
Selain sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong, SIM pemilik kendaraan disita dan dijadikan barang bukti.
Barang bukti pelanggaran Lalulintas kini diamankan petugas ke kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.