MEDIA PAKUAN - Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Kamis 24 November 2022 terus melakukan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras.
Mereka bergerak dan melakukan serangkaian operasi kilat. Petugas berseragam mendatangi warung jamu yang disinyalir menjual miras.
Akhirnya, personil kepolisian tersebut berhasil mengamankan G (32 tahun), pemilik warung jamu di Jalan RA. Kosasih Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Baca Juga: Lirik Sholawat 'Rohman Ya Rohman' Lengkap dengan Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Makna di Dalamnya
Pemilik warung jamu asal Ciranjang Cianjur tersebut ditindak polisi dengan Tipiring. Dia diamanka usai kedapatan memiliki minuman keras berbagai merk.
Miras yang disimpan di warung miliknyamiliknya kini disita sebagai barang bukti. Miras dari berbagai merk kini telah diamankan di mapolres Sukabumi Kota
Atas perbuatannya, G terancam pasal 2 (1) jo pasal 6 (2) Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi.
Pedagang kamu tersebut kini terancam hukuman pidana kurungan paling lama 5 (lima) Bulan atau denda paling banyak 40 Juta Rupiah.
Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar menerangkan kegiatan yang dilakukan Jajarannya tersebut
Terutama erupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Kami melakukan penindakan berupa Tipiring terhadap pemilik warung yang masih menyediakan atau menjajakan minuman keras di warungnya, " katanya.
Dia mengatakan sudah sejak lama telah melarang peredaran miras di Kota Sukabumi. Namun pedagang masih tetap menjual sehingga melanggar Perda Kota Sukabumi," terang AKP Agus Suhendar
Dia mengatakan entunya upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras ini," sambungnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memperjual belikan atau mengedarkan miras ini. Bila memang ada informasi mengenai hal ini, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui program
"Bebeja Ka Polres" yaitu melalui aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110." pungkasnya.***