MEDIA PAKUAN - Promo minuman keras (miras) untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang disebarluaskan oleh bar Holywings ditindaklanjuti pihak kepolisian.
Pasalnya promo Holywings itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Promo yang diunggah melalui akun Instagram Holywings membuat banyak pihak geram hingga akhirnya Himpunan Advokat Muda Indonesia bersama Sunan Kalijaga melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Pasca Disambut Pemilik Rans Nusantara FC Raffi Ahmad, Ronaldinho Mengaku Indonesia Tidak Asing
Buntutnya, pihak Polres Jakarta Selatan menangkap enam orang yang diduga terlibat dari promosi tersebut.
Keenam orang karyawan Holywings itu diperiksa oleh kepolisian yang mana sebelumnya berstatus sebagai saksi dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi.
Baca Juga: Viral Atlet Cantik Jerman, Neymar Ditantang Alica Schmidt Lomba Lari: Sempat Foto Bersama
Dari pendalaman yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti yaitu berupa screenshot unggahan promosi miras dari akun Instagram resmi Holywings serta satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu buah laptop.
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ucapnya dilansir dari Antara.
Baca Juga: Bahan Olok-olokan, Pemimpin Barat Dicibir Mantan Presiden Rusia, Dmitry Medvedev: Individu Lemah
Enam orang tersangka mempunyai peran masing-masing di antaranya EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, lalu AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
Pasal berlapis akan dipersangkakan kepada mereka antara lain Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.
Baca Juga: Semua Hutang Keluarga Dilunasi, Inilah Kehidupan Seorang TKW yang Dinikahi Pengusaha Kaya Arab Saudi
Kedua, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Lalu UU ITE Pasal 28 ayat 2 ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Ambisi Pertahankan Lewandowski, Bayern Munchen Tolak 2 Tawaran: Barcelona untuk Memboyongnya
Holywings sebelumnya sempat menyatakan permohonan maaf melalui unggahan akun Instagram namun proses hukum tetap berlanjut.***