Motiv Di Balik Promo Miras Terungkap, Holywings untuk Pemilik Nama Muhammad dan Maria

- 25 Juni 2022, 18:13 WIB
Resto Elvis atau Eks Holywings Bogor disegel Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu 25 Juni 2022.
Resto Elvis atau Eks Holywings Bogor disegel Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu 25 Juni 2022. /Instagram @bimaaryasugiarto
 
MEDIA PAKUAN - Promo minuman keras (miras) untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang disebarluaskan oleh bar Holywings ditindaklanjuti pihak kepolisian.
 
Pasalnya promo Holywings itu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat karena menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
Promo yang diunggah melalui akun Instagram Holywings membuat banyak pihak geram hingga akhirnya Himpunan Advokat Muda Indonesia bersama Sunan Kalijaga melaporkannya ke polisi.
 
 
 
Buntutnya, pihak Polres Jakarta Selatan menangkap enam orang yang diduga terlibat dari promosi tersebut.
 
Keenam orang karyawan Holywings itu diperiksa oleh kepolisian yang mana sebelumnya berstatus sebagai saksi dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
 
"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi.
 
 
Dari pendalaman yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti yaitu berupa screenshot unggahan promosi miras dari akun Instagram resmi Holywings serta satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu buah laptop.
 
"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ucapnya dilansir dari Antara.
 
 
Enam orang tersangka mempunyai peran masing-masing di antaranya EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, lalu AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo. 
 
Pasal berlapis akan dipersangkakan kepada mereka antara lain Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.
 
 
Kedua, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
 
Lalu UU ITE Pasal 28 ayat 2 ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
 
 
Holywings sebelumnya sempat menyatakan permohonan maaf melalui unggahan akun Instagram namun proses hukum tetap berlanjut.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x