Baca Juga: Daftar Negara Peraih Juara Dunia dari 1930 Hingga 2018, Brasil Pemegang Terbanyak
Pemerintah kabupaten Sukabumi meminta serikat pekerja untuk melakukan audiensi di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kecamatam Cicantayan.
Tujuh serikat pekerja yang datang berasal dari DPC FSB KIKES KSBSI , DPC SPN , DPC F LOMENIK KSBSI, DPC FSB GARTEKS KSBSI, SETDA OPSI, Aliansi BUSUR, dan SPTP PT. CDB.
Di sisi lain tuntutan yang disampaikan oleh para buruh meliputi penetapan UMK tahun 2023 dan PHK massal dari perusahaan kepada pegawai.
"Kita ingin menyampaikan harapan dan keinginan dari kawan kawan pekerja sekaitan dengan rencana penetapan UMK kabupaten Sukabumi tahun 2023, kita ingin menyampaikan aspirasi karena Minggu kemarin teman teman APINDO asosiasi pengusaha menyampaikan data data dan kami juga ingin imbangi lah data itu. Kami ingin Berharap pemerintah daerah kabupaten Sukabumi dalam menetapkan UMK tahun 2023 itu tidak berpedoman pada PP no 36 tahun 2021 tetapi berdasarkan kajian kajian dari sisi ekonomi yang terjadi saat ini apalagi dalam kurun waktu 2 sampai 3 bulan ini dimana kami sudah merasakan dampak dari kenaikan harga BBM," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi.
"Kita juga menuntut supaya tidak ada lagi PHK dengan alasan resesi global dua hal itu yang paling fundamental selain tentunya kami akan menyampaikan data data yang kami miliki supaya menjadi penyeimbang bagi pemerintah daerah kabupaten Sukabumi," ujarnya.***