Dugaan Korupsi SPK Palsu Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kejari sudah Terima Titipan Uang Rp4,3 miliar

- 16 November 2022, 06:12 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Suji (kanan) sedang melihat proses penghitungan uang senilai Rp 4,3 miliar dari hasil dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Suji (kanan) sedang melihat proses penghitungan uang senilai Rp 4,3 miliar dari hasil dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi dengan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif alias bodong alias palsu oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih didalami Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi.

Sejauh ini Kejari kabupaten Sukabumi sudah mendapat titipan uang senilai Rp 4,3 miliar yang dikumpulkan dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pembangunan dalam SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Dari pantauan Media Pakuan di Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi di Cibadak, uang sebanyak Rp 4,3 miliar tiba pada sekitar pukul 20.00 WIB dengan pecahan Rp 100.000.

Setibanya di Kejari kabupaten Sukabumi, tim uang senilai miliaran rupiah itu kang dilakukan penghitungan di aula Kejari oleh petugas Kejari dan BJB cabang Palabuhanratu untuk memastikan jumlahnya nominalnya.

Baca Juga: Kebakaran Dahsyat Pom Bensin Mini di Sukabumi, Api Dipicu dari Bengkel Tambal Ban di Sebelahnya

"Iya, malam ini telah dilakukan penitipan uang terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016," kata kepala Kejaksaan negeri Kabupaten Sukabumi Siju, Selasa 15 November 2022 malam.

Dia menerangkan bahwa uang sebanyak Rp 4,3 miliar tersebut berasal dari 36 perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan dari SPK fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

"Jadi SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp25 Miliyar dan hari ini sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan Rp4,3 Milyar. Jadi masih ada kekurangan kurang lebih Rp21 miliyar lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," ujarnya kepada awak media.

Saat ini perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan oleh Kejari kabupaten Sukabumi. Pihaknya, kata Suji sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur mulai dari pemerintah daerah, swasta hingga pihak BJB dan lainnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x