MEDIA PAKUAN - Markas Polres Sukabumi Kota di Jalan Gunungparang kecamatan Cikole Kota Sukabumi tiba tiba didatangi puluhan buruh, Kamis 17 November 2022.
Puluhan buruh yang tergabung dari tujuh serikat pekerja itu mengaku ada pelarangan untuk melakukan audiensi di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Para buruh meminta berdialog dengan Pemerintah daerah kabupaten Sukabumi untuk membahas sejumlah permasalahan terkait dengan isu upah dan ketenagakerjaan.
"Apakah benar dari pihak polres Sukabumi kota melakukan pelarangan terhadap kita kawan kawan buruh," kata ketua DPC FSB kikes KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna, Kamis 17 November 2022.
"Setelah kita Tabayyun kepada pak Kapolres, pak Kapolres menyampaikan tidak ada pelarangan terhadap kegiatan kawan kawan buruh pada hari ini di sini hanya memang ada surat edaran dari pak Bupati pembatasan terhadap kegiatan kegiatan tertentu di gedung Pendopo ini," ujarnya.
Dia meminta pihak Polres Sukabumi Kota agar tegas untuk menegakkan undang undang penyampaian pendapat di muka umum yang menurutnya fungsinya lebih kuat dibanding dengan surat edaran.
"Saya pikir undang undang jangan kalah oleh surat edaran ketika memang masyarakat secara umum ingin menyampaikan pemikiran pemikiran dan aspirasi jangan dibendung maka kita meminta demokrasi itu tanpa syarat," ungkapnya.
Terlebih menurut Nendar, sebelumnya Pemerintah Daerah kabupaten Sukabumi juga telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Daftar Negara Peraih Juara Dunia dari 1930 Hingga 2018, Brasil Pemegang Terbanyak
Pemerintah kabupaten Sukabumi meminta serikat pekerja untuk melakukan audiensi di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kecamatam Cicantayan.
Tujuh serikat pekerja yang datang berasal dari DPC FSB KIKES KSBSI , DPC SPN , DPC F LOMENIK KSBSI, DPC FSB GARTEKS KSBSI, SETDA OPSI, Aliansi BUSUR, dan SPTP PT. CDB.
Di sisi lain tuntutan yang disampaikan oleh para buruh meliputi penetapan UMK tahun 2023 dan PHK massal dari perusahaan kepada pegawai.
"Kita ingin menyampaikan harapan dan keinginan dari kawan kawan pekerja sekaitan dengan rencana penetapan UMK kabupaten Sukabumi tahun 2023, kita ingin menyampaikan aspirasi karena Minggu kemarin teman teman APINDO asosiasi pengusaha menyampaikan data data dan kami juga ingin imbangi lah data itu. Kami ingin Berharap pemerintah daerah kabupaten Sukabumi dalam menetapkan UMK tahun 2023 itu tidak berpedoman pada PP no 36 tahun 2021 tetapi berdasarkan kajian kajian dari sisi ekonomi yang terjadi saat ini apalagi dalam kurun waktu 2 sampai 3 bulan ini dimana kami sudah merasakan dampak dari kenaikan harga BBM," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi.
"Kita juga menuntut supaya tidak ada lagi PHK dengan alasan resesi global dua hal itu yang paling fundamental selain tentunya kami akan menyampaikan data data yang kami miliki supaya menjadi penyeimbang bagi pemerintah daerah kabupaten Sukabumi," ujarnya.***