MEDIA PAKUAN - Dugaan tindak pidana korupsi dari penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi yang menangani kasus tersebut masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan pengumpulan berkas lainnya.
Kerugian yang disebabkan atas kasus dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Siju mengatakan pihaknya sejauh ini baru menerima uang titipan senilai Rp4,3 miliar dari lima perusahaan. Sedangkan seluruhnya ada 36 perusahaan.
"SPK fiktif ini semuanya kurang lebih ada 25 dan hari ini sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan Rp4,3 miliar tadi jadi masih ada kekurangan kurang lebih Rp21 miliar kemungkinan kemudian dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," kata Siju kepada awak media.
Pihaknya juga telah memeriksa sedikitnya 30 saksi dari berbagai elemen. "Sejauh ini ada 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan sebagian dari dinas kesehatan, dari Bank BJB, kemudian dari provinsi," ujarnya.
Kendati demikian, saat ini Siju dan jajarannya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
"Ini masih dalam pemeriksaan dalam waktu dekat juga mungkin akan kami umumkan (tersangka)," tuturnya.