Sebanyak 30 Saksi Diperiksa Kejari kabupaten Sukabumi Atas Dugaan Korupsi SPK Fiktif : Termasuk dari Provinsi

- 16 November 2022, 11:51 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Suji saat menerima uang titipan dari hasil dugaan Tipikor SPK fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Suji saat menerima uang titipan dari hasil dugaan Tipikor SPK fiktif. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Penyidikan atas kasus dugaan korupsi yang berawal dari SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi masih dilakukan kejaksaan negeri kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi Siju mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah berkas dalam pengusutan kasus tersebut.

Salah satu yang telah dilakukan adalah pihak Kejari kabupaten Sukabumi telah menerima uang titipan hasil dari dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar.

Namun jumlah itu belum setengahnya dari total kerugian negara dari penerbitan SPK fiktif tersebut. Siju menyebut jumlah keseluruhannya mencapai Rp25 miliar dari 36 perusahaan yang terlibat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi SPK Palsu Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kejari sudah Terima Titipan Uang Rp4,3 miliar

"Sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan Rp4,3 miliar tadi jadi masih ada kekurangan kurang lebih Rp21 miliar kemungkinan kemudian dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik," ungkap Siju kepada awak media, Selasa 15 November 2022 malam.

Sejauh ini pihaknya belum menetapkan adanya tersangka, namun pemeriksaan telah dilakukan kepada 30 saksi dari berbagai unsur.

"Sejauh ini ada 30 saksi yang sudah kita mintai keterangan sebagian dari dinas kesehatan, dari Bank BJB, kemudian dari provinsi," ujarnya.

Sebelumnya Suji menjelaskan, kasus SPK fiktif itu dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada 2016 untuk proyek pembangunan dan pengadaan alat kesehatan.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x