Pasca Ditetapkan Tersangka, Pengemudi XPander Tabrak Angkot Ajukan Restorasi Justice: Tewaskan 3 Warga

- 7 Oktober 2022, 11:25 WIB
Tersangka pengemudi Xpander, EH didampingi penasehat hukum Jawalmen Girsang menjalani pemeriksaan di Laka Lantas Polres Sukabumi Kota
Tersangka pengemudi Xpander, EH didampingi penasehat hukum Jawalmen Girsang menjalani pemeriksaan di Laka Lantas Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

Mengenai harapan agar tersangka berhak mendapatkan restorasi justice, Jajat Munajat mengatakan hak setiap orang. 

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Maulana 'Dengan Kasihmu Ya Robbi' yang Lengkap dengan Teks Latin Arab dan Makananya

“Melalui pengacara yang juga penanggung jawab dari yang di duga tersangka, itu berhak mengajukan apapun, mau itu SP3, atau bahkan mungkin restorasi justice,"katanya.

Hanya saja, kata Girsang, permohonan kembali lagi kepada hasil penyidikan. Nanti apakah hal tersebut bisa dilakukan. "Adapun  proses penyidikan tetap kita lakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

 

***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x