Mengenai harapan agar tersangka berhak mendapatkan restorasi justice, Jajat Munajat mengatakan hak setiap orang.
“Melalui pengacara yang juga penanggung jawab dari yang di duga tersangka, itu berhak mengajukan apapun, mau itu SP3, atau bahkan mungkin restorasi justice,"katanya.
Hanya saja, kata Girsang, permohonan kembali lagi kepada hasil penyidikan. Nanti apakah hal tersebut bisa dilakukan. "Adapun proses penyidikan tetap kita lakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
***