MEDIA PAKUAN - Pengemudi mobil Xpander berinisial EH (71) menjalani pemeriksaan intensif personil penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota.
Perempuan yang diduga menjadi penyebab tewasnya tiga orang warga di Jalan Raya RA Kosasih, depan Komplek Perumahan Pesona Cibeureum permai itu, memasuki tahap penyidikan.
Dan kini statusnya EH kini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut Penasehat Hukum, Jawalmen Girsang, SH mengatakan Peraturan Kejaksaan No.15 tahun 2020. Dan Peraturan Kapolri no. 08 Thn 2021 bisa melakukan Restorasi Justice.
Baca Juga: Kandaskan Omonia, Manchester United Balikan Keadaan 3-2: Amankan 3 Poin di Fase Grup E Liga Eropa
Apalagi pihaknya telah menjalin hubungan dengan kelurga korban. Karena dia meyakini, hal ini merupakan musibah yang bisa terjadi kepada siapa pun dan dimana pun.
“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan klien kami bukan bukan kesengajaan dan tidak ada niat sama sekalisekali, "katanya.
Dia mengatakan mewakili klainnya mohon dimaafkan segala yang sudah terjadi khususnya pada ahli waris korbannya. "Sekali lagi kami sekali lagi turut berduka cita yang sangat mendalam,” katanya.
Baca Juga: Video Menakjubkan Fakta Baru Sekelompok Paus Pembunuh Orca Berburu Hiu Putih di Afrika Selatan
Jawalmen Girsang mengatakan, selaku penasihat hukum EH, selama ini bukan menghindar proses ini. Dia akan tetap mengikuti proses dan aturan hukum yang berlaku.