Nenek-nenek Jadi Tersangka! Polres Sukabumi Kota: Pelaku Pengemudi XPander Tabrak Angkot 3 Tewas

- 28 September 2022, 07:25 WIB
Tabrakan Maut di Lintasan Sukabumi - Sukaraja, Tiga Orang Tewas
Tabrakan Maut di Lintasan Sukabumi - Sukaraja, Tiga Orang Tewas /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan
 
MEDIA PAKUAN - Hasil penyidikan kasus tabrakan maut di Jalan Raya RA Kosasih kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi disampaikan Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.
 
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat mengungkapkan bahwa EH (71), pengemudi mobil Mitsubishi Xpander nopol F 1349 OJ telah menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut.
 
Sejak kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis 22 September, menurutnya kondisi EH masih dalam perawatan dokter di salah satu rumah sakit.
 
 
"Terakhir saya konfirmasi dengan dokter statusnya terakhir masih dalam perawatan rumah sakit.
 
Namun secara fisik sudah berhasil membaik hanya mungkin tinggal psikisnya yang masih turun naik kadang sempat drop kadang kembali lagi normal," kata Jajat, Selasa 27 September 2022.
 
Setelah melakukan penyidikan, kata Jajat EH sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
 
 
"Sejak dinaikkan ke proses penyidikan oleh unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota saat itu juga secara otomatis yang bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka," ujarnya.
 
"Sampai saat ini dapat kami sampaikan bahwa ada pengajuan dari pendampingan pengacara tersebut itu sudah kami terima surat kuasa.
 
surat ijin kuasa khusus untuk sebagai pendampingan dari saudari EH yang diduga sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut," ungkapnya.
 
 
"SPDP sudah makanya saya sampaikan ini sudah tahap penyidikan SPDP sudah saya kirimkan langsung ke pengadilan negeri kabupaten Sukabumi di Cibadak.
 
Namun dari pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya," ucapnya.
 
Jajat mengatakan selama proses penyidikan juga melibatkan Dinas perhubungan dan pihak perusahaan Mitshubishi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
 
Terbaru, unit Gakkum Satlantas melibatkan Mitshubishi untuk melakukan pemeriksaan terhadap mesin mobil pada Selasa 27 September.
 
 
"Saat ini kami bekerja sama dengan ATPM Mitsubishi langsung dari Jakarta yang kemudian sudah melakukan pemeriksaan secara keseluruhan dari fisik mesin bekerja.
 
Dengan atau cukup baik namun ada yang namanya airbag ecu ini yang memerlukan waktu kurang lebih sekitar dua bulan dan itu harus dikirim ke produk atau perusahaan langsung yang membuat di Jepang dan hasilnya itu bisa mencapai dua bulan," tuturnya.
 
"Alat ini adalah salah satu alat kata lainnya adalah yang merekam peristiwa terakhir yang terjadi dengan kendaraan tersebut salah satunya tentang saat menginjak rem kedalaman pedal saat kejadian tersebut kemudian kecepatan lima detik terakhir kemudian juga putaran mesin lima detik terakhir di antaranya hal yang paling penting itu," katanya.
 
 
Sebelumnya Kecelakaan maut bermula ketika mobil Xpander melaju dari arah Komplek Pesona Cibeureum Permai menabrak angkot jurusan Sukaraja-sukabumi nomor polisi F 1959 TZ di Jalan Raya RA Kosasih.
 
Dari insiden tersebut tiga orang dinyatakan tewas dan tiga orang mengalami luka luka.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x