Polres Sukabumi Kota Beberkan Hasil Lidik Kecelakaan Maut Angkot Sukaraja vs Xpander

- 28 September 2022, 17:55 WIB
Polisi Ungkap Kondisi 'Nenek E'  Sopir Xpander  dan Amankan Bukti Jejak Rekaman CCTV Asli
Polisi Ungkap Kondisi 'Nenek E' Sopir Xpander dan Amankan Bukti Jejak Rekaman CCTV Asli /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan.com
 
MEDIA PAKUAN - Satlantas Polres Sukabumi Kota menjelaskan terkait kecelakaan maut di Jalan Raya RA Kosasih kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Kamis 22 September.
 
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan ulang kendaraan dengan melibatkan dinas perhubungan dan pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam hal ini Mitsubishi.
 
Hasilnya, kata dia kendaraan Mitsubishi Xpander nopol F 1349 OJ sistem pengeremannya berfungsi dengan baik ketika menabrak angkot jurusan Sukaraja - Sukabumi nopol F 1959 TZ.
 
 
"Kita pengecekan awal dan terkhusus pada sistem pengereman itu dinyatakan baik dari pihak Mitsubishi itu normal," kata Tejo, Rabu 28 September 2022.
 
Terkait penyebab Laka lantas, menurutnya murni kelalaian dari pengemudi Xpander yakni perempuan lansia berinisial EH (71).
 
Namun sejak insiden tersebut terjadi, kata Tejo, EH masih menjalani perawatan oleh dokter karena kondisinya masih terguncang.
 
 
"Untuk aktivitas berkendara memang kita masih dalam langkah penyelidikan namun kita dalami juga kebiasaan menyetir dari saudara EH sendiri sebagai langkah awal untuk mengantisipasi apakah ada hal hal lain yang mempengaruhi namun sampai saat ini kita masih menemukan bahwa ini adalah kelalaian. Saudari EH ini sehat Wal Afiat mental dan psikis," ungkapnya.
 
Lanjutnya, EH telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
 
"Saudari EH ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 undang undang no 22 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tuturnya.
 
"Untuk saat ini kita melaksanakan penahanan namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," imbuhnya.
 
 
Hukuman terhadap tersangka, menurutnya diserahkan kepada pihak pengadilan negeri Cibadak selaku pihak yang berwenang.
 
"Untuk lansia sampai saat ini untuk ancamannya mungkin di pasal memang masih sama namun untuk hasil namun untuk nanti hasil dari pengadilannya diserahkan kepada yang berwenang," ucapnya.
 
Tejo menyampaikan, pihak tersangka masih berhubungan dengan pihak korban untuk memberi bantuan.
 
"Upaya sampai saat ini ada bantuan dari tersangka sendiri kepada tiga korban yang meninggal dunia," jelasnya.***
 
 
 

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x