Pasca Nenek Ditetapkan Tersangka, Polres Sukabumi Kota Jelaskan Hukuman Pengemudi XPander: 3 Korban Meninggal

- 29 September 2022, 07:25 WIB
Polisi Ungkap Kondisi 'Nenek E'  Sopir Xpander  dan Amankan Bukti Jejak Rekaman CCTV Asli
Polisi Ungkap Kondisi 'Nenek E' Sopir Xpander dan Amankan Bukti Jejak Rekaman CCTV Asli /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan.com
 
MEDIA PAKUAN - Kecelakaan yang disebabkan mobil Mitsubishi Xpander nopol F 1349 OJ di Jalan Raya RA Kosasih kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi telah merenggut tiga nyawa.
 
Pengemudi Xpander merupakan seorang nenek-nenek  berinisial EH (71). Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Sukabumi Kota menetapkan nenek yang tinggal di Kebonjati Kota Sukabumi itu sebagai tersangka.
 
Namun demikian, statusnya sebagai tersangka tak lantas membuatnya langsung ditahan. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan kondisinya kini masih di bawah pengawasan dokter.
 
 
Menurut Tejo, usai insiden maut itu tersangka langsung mengalami guncangan dan dirawat di rumah sakit.
 
"Untuk saat ini kita melaksanakan penahanan namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," ucap Tejo, Rabu 28 September 2022.
 
Tejo menjelaskan, kecelakaan yang terjadi pada Kamis 22 September itu murni kelalaian dari pengemudi sehingga EH sah menjadi tersangka.
 
 
Hal itu dibuktikan usai Unit Laka lantas Polres Sukabumi Kota melakukan ramp check dan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan melibatkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam hal ini Mitsubishi.
 
"Untuk sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai dari pihak Mitsubishi jadi untuk pengereman sendiri itu semuanya layak pakai," ucapnya.
 
"Untuk aktivitas berkendara memang kita masih dalam langkah penyelidikan namun kita dalami juga kebiasaan menyetir dari saudara EH sendiri sebagai langkah awal untuk mengantisipasi apakah ada hal hal lain yang mempengaruhi namun sampai saat ini kita masih menemukan bahwa ini adalah kelalaian," ujarnya.
 
 
Meskipun saat ini dirawat, dia mengungkapkan EH dalam kondisi sehat baik fisik maupun psikisnya ketika terjadi kecelakaan.
 
Menurutnya tersangka dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 undang undang no 22 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
 
Namun keputusan untuk penangguhan hukuman, kata dia, wewenang tersebut ada di pengadilan negeri Cibadak kabupaten Sukabumi.
 
 
"Untuk lansia sampai saat ini untuk ancamannya mungkin di pasal memang masih sama namun untuk hasil namun untuk nanti hasil dari pengadilannya diserahkan kepada yang berwenang," ungkapnya.
 
Sebagaimana diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang luka luka.
 
Mobil Xpander yang dikendarai EH datang dari arah komplek Pesona Cibeureum Permai menyeruduk sebuah mobil angkot jurusan Sukaraja - Sukabumi dengan nomor polisi F 1959 TZ di Jalan Raya RA Kosasih.
 
 
Lalu Xpander juga menghantam sebuah warung milik warga yang ada di pinggir jalan.

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x