“Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu, "ungkapnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: Pasca Diobrak-abrik PSM Makassar, Persib Bandung Masih Terjerembab Di Posisi 13?
Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, alasan dari tersangka menggunakan narkotika adalah agar merasa kesegaran dalam aktivitas kerjanya sehingga tubuh tidak berasa cape.
“Pengungkapannya laporan informasi dari warga dan saat ini masih dilakukan penyelidikan, dari mana barang tersebut berasal, "katanya.***