MEDIA PAKUAN - Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 24 kg lebih hari ini dimusnahkan Polres Sukabumi dan BNNK Sukabumi, Rabu 25 Mei 2022.
Barang haram yang dimusnahkan di kabupaten Sukabumi hari ini merupakan hasil penyelundupan dari gembong narkoba jaringan internasional.
Jika ditaksir narkoba jenis sabu-sabu itu memiliki nilai mencapai Rp 29 miliar.
Menurut Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda pemusnahan barang bukti sabu itu merupakan yang terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.
"Kami musnahkan seberat 24, 425 kg narkotika jenis shabu-shabu, tersangka nya 2 orang yang merupakan bagian jaringan internasional," katanya kepada awak media, Rabu 25 Mei 2022.
Baca Juga: Pernah Dihukum Cambuk, Kisah Ibadahnya Imam Ahmad Bin Hambal: Kerjakan Sholat 300 Rakaat Setiap-hari
Puluhan kilogram sabu dimusnahkan dalam satu tempat dengan menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN).
Namun pengungkapan kasus narkoba sindikat internasional itu belum usai pasalnya pihak kepolisian masih mengejar 2 Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan mengungkapkan 2 DPO itu berperan sebagai pengendali peredaran sabu.
"Kita lihat dalam bungkusan sabu itu ditulis dalam bahasa China, jadi kita duga narkotika tersebut berasal dari China," ucap Kusmawan.
Dalam pemusnahan barang bukti itu dua tersangka yang sudah ditangkap yakni YS dan YH dihadirkan di lokasi.
Sebagai informasi sabu senilai Rp 29 miliar diamankan kepolisian ketika sedang disimpan di Kampung Caringin Desa Nyangkowek kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi dari wilayah Bogor pada Rabu 30 Maret 2022.***