MEDIA PAKUAN - Disc Jockey (DJ) sekaligus mantan model bernama Joice ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Joice sebelumnya diciduk pihak kepolisian pada Senin 27 Juni 2022 di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dari Joice, polisi mengamankan sejumlah narkoba dari jenis sabu-sabu dua klip total seberat 0,71 gram, Tramadol, dan Alprazolam.
Baca Juga: Jalan-Jalan Malam Hari di Kota Jeddah, TKI Akui Sudah Bukan Seperti di Arab Saudi Lagi Karena Bebas
Joice diberondong polisi bersama tiga orang lainnya yakni IS (26), FA (31), dan N (26).
Polisi mendapati keterangan usai memeriksa Joice. Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa Joice mengonsumsi narkoba dengan dalih ingin mendapat ketenangan.
"Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia (saat mengkonsumsi sabu)," ucap AKP Billy.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Joice mendapatkan narkoba tersebut dari Jakarta Timur.***