DJ Joice Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Sabu

- 29 Juni 2022, 12:26 WIB
DJ Joice ditangkap polisi terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
DJ Joice ditangkap polisi terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. /PMJ News/Instagram @about.joice
 
MEDIA PAKUAN - Disc Jockey (DJ) sekaligus mantan model bernama Joice ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
 
Joice sebelumnya diciduk pihak kepolisian pada Senin 27 Juni 2022 di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
 
Dari Joice, polisi mengamankan sejumlah narkoba dari jenis sabu-sabu dua klip total seberat 0,71 gram, Tramadol, dan Alprazolam.
 
 
Joice diberondong polisi bersama tiga orang lainnya yakni  IS (26), FA (31), dan N (26).
 
Polisi mendapati keterangan usai memeriksa Joice. Wakasat Narkoba Polres Jaksel, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa Joice mengonsumsi narkoba dengan dalih ingin mendapat ketenangan.
 
"Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan, dan perasaan bahagia (saat mengkonsumsi sabu)," ucap AKP Billy.
 
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Joice mendapatkan narkoba tersebut dari Jakarta Timur.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah