MEDIA PAKUAN - Ditangkapnya Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dalam kasus peredaran gelap narkoba pada Kamis 11 Agustus menjadi catatan kelam institusi Polri.
Selain terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, Kasat Resnarkoba Polres Karawang juga dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Hal itu terungkap usai dilakukan tes urine dan diumumkan oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Triwibowo.
Baca Juga: Pernah Bekerja di Arab Saudi, TKI Mengakui Lebih Enak Kerja di Amerika Serikat Karena Alasan Ini
"(Hasil tes urine) Positif," kata Kombes Pol Totok Triwibowo menjelaskan, Kamis 18 Agustus 2022.
Totok Triwibowo menjelaskan narkoba yang dikonsumsi kasat Narkoba Polres Karawang merupakan jenis sabu.
AKP ENM diringkus pada Kamis 11 Agustus pukul 7.00 WIB di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen di Karawang Jawa Barat.
Baca Juga: Dambakan Ingin Pergi Berangkat Haji atau Umrah? Lakukan Amalan Berikut Ini, Yakin Cepat Segera
Terbuktinya Kasat Narkoba Polres Karawang sebagai tersangka usai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan SiregarIndonesi.
Dari hasil melakukan pengembangan kasus sindikat peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) F3X Club Bandung dan FOX KTV di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Punya Anak di Arab Saudi Harus Bayar Pajak, Beginilah Fakta Kehidupan TKW Indonesia dan TKI
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," ungkap Krisno.
Dalam pengungkapan itu, Dirtipidnarkoba turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram
Termasuk dua unit ponsel, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klik sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram.
Kemudian plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta.
Jika ditotal, narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 101 gram berat bruto.***