MEDIA PAKUAN - Seorang oknum Kepala Desa Sagaranten, berinisial AA, dan perangkatnya berinisial NF, di Kampung Babakan Anyar Desa Pasanggrahan Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi.
Mereka diamankan karena terbukti menggunakan sabu didua tempat berbeda. Diantaranya di ruangan utama desa.
"Kami menangkap dua orang pelaku pemakai sabu-sabu. Bahkan seorang kepala desa (AA) ditangkap di kantor desanya,"kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.
Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah mengatakan pelaku yang juga staf desa bagian umum ditangkap di tempat yang berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, antara lain dua buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.
“Kemudian dua alat hisap atau bong, satu cricket, dua unit smartphone android, dan dua buah test kit hasil tes urine positif metamfetamina, ”kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.