Dipecat, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Langgar Kode Etik Profesi Polisi: Pidana dan Disiplin

- 22 Maret 2022, 19:20 WIB
Dua anggota Polres Sukabumi Kota diberhentikan tidak hormat
Dua anggota Polres Sukabumi Kota diberhentikan tidak hormat /Ahmad Rayadie/

Baca Juga: Rusia Serang Pabrik Kimia, Ukraina Dihantui Paparan Amonia Penyebab Kebutaan hingga Kerusakan Paru-paru

Usai memimpin upacara PTDH di halaman Polres Sukabumi Kota, Zainal mengatakan peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Kepolisian, khususnya dilingkungan Polres Sukabumi Kota beserta jajaran.

"Agar bisa serius dalam mengemban amanah tugasnya, untuk melakukan pelayan prima kepada masyarakat, "katanya.

Baca Juga: Bukan Senjata, China Justru Beri Bantuan Kemanusiaan untuk Ukraina Atas Invasi Rusia

Selain itu, kata Zainal personil harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi kepolisian serta mematuhi norma hukum yang berlaku dan koridor-koridor kode etik kedinasan yang melekat.

"Besar harapan kami ini merupakan upacara PTDH yang terakhir di lingkungan Polres Sukabumi Kota. Saya berharap, seluruh personel melayani masyarakat dengan pelayanan prima," tegasnya.

Baca Juga: Tim Medis Ukraina Sebut Bakal Mengebiri Tawanan Perang Rusia, Kini Minta Maaf dan Akui Emosi

Dia mengatakan upacara PTDH yang dilakukan, kedua personel yang di PTDH tersebut tidak menghadiri upacara

Mereka hanya diwakilkan oleh foto masing-masing anggota yang mendapatkan sanksi PTDH tersebut. Secara simbolis, Kapolres menuliskan PTDH pada foto kedua mantan personil Polres Sukabumi Kota tersebut.

Baca Juga: Kota Mariupol Terkepung Rusia, Ukraina Tetap Teguh Pendirian

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah