Dipecat, Dua Personil Polres Sukabumi Kota Langgar Kode Etik Profesi Polisi: Pidana dan Disiplin

- 22 Maret 2022, 19:20 WIB
Dua anggota Polres Sukabumi Kota diberhentikan tidak hormat
Dua anggota Polres Sukabumi Kota diberhentikan tidak hormat /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa 22 Maret 2022

Baca Juga: Ditertawakan, Zelensky Panik Minta PBB Cabut Hak Rusia, Vasily Nebezya: Tidak Mungkin Sesuai Piagam PBB

Baca Juga: Perlawan Sengit Pasukan Ukraina, Tewaskan 15.000 Tentara dan Ribuan Fasilitas Alat Tempur Rusia

Baca Juga: Rusia Telah Peringatkan Upaya Sabotase Pabrik Kimia Kota Sumy oleh Nasionalis Ukraina untuk Menuduh Rusia

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, mendapatkan PTDH.

Mereka melakukan serangkaian pelanggaran disiplin yang dilakukan berulang kali. Termasuk melakukan terlibat kasus pidana.

"Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga," ujar Zainal.

Baca Juga: Susun Strategi, Rusia Bersiap untuk Perang Panjang Melawan Ukraina?

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x