MEDIA PAKUAN - Dua personel Polres Sukabumi Kota mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Jawa Barat Nomor : Kep/193/II/2022, atas nama Brigadir SS dan Bripda AL yang berasal dari Kesatuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Selasa 22 Maret 2022
Baca Juga: Perlawan Sengit Pasukan Ukraina, Tewaskan 15.000 Tentara dan Ribuan Fasilitas Alat Tempur Rusia
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K mengatakan, dua personil Kepolisian Polres Sukabumi Kota tersebut, mendapatkan PTDH.
Mereka melakukan serangkaian pelanggaran disiplin yang dilakukan berulang kali. Termasuk melakukan terlibat kasus pidana.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Jawa Barat, yang mana kedua anggota ini telah melakukan kesalahannya berulang kali. Mulai dari pelanggaran disiplin, hingga ada salah satu anggota yang terlibat tindak pidana juga," ujar Zainal.
Baca Juga: Susun Strategi, Rusia Bersiap untuk Perang Panjang Melawan Ukraina?