MEDIA PAKUAN - Kota Sukabumi kembali pada kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang berlaku dari 15 hingga 21 Maret 2022 sesuai Inmendagri nomor 16 tahun 2022.
Kembalinya Kota Sukabumi pada level 2 membuat sejumlah aturan pembatasan diperlonggar mengikuti kasus Covid 19 yang sudah landai.
Baca Juga: Kisah TKW Mendapatkan Pelecehan dari Majikan Laki Laki 'Sering Dapat Uang Lebih Ternyata Ada Maunya'
"Ya Alhamdulillah bersyukur sesuai dengan indikator indikator kita ada tiga indikator ini dapat dikatakan melandai meskipun tetap warga jangan lengah dengan protokol kesehatan," kata Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu 16 Maret 2022.
Namun tidak sepenuhnya dibebaskan dari pembatasan namun hanya dilonggarkan menyesuaikan dengan daerah.
Salah satunya adalah pembatasan di objek wisata yang berada di Sukabumi. Objek wisata di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota akan diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan berdasarkan nomor polisinya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan hal ini dimaksudkan untuk menekan potensi kepadatan arus lalu lintas di objek wisata.
Baca Juga: Buruan Kuota Terbatas! Pendaftaran Akpol 2022 Masih Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Kota dan kabupaten Sukabumi saat ini masuk pada kriteria PPKM level 2, namun aturan tersebut tidak tercantum dalam Inmendagri nomor 16 tahun 2022.
Dia mengatakan meskipun untuk kriteria level PPKM kan sudah masuk level 2 tapi kita tetap menerapkan ganjil genap di objek wisata salah satunya.
"Langkah tersebut untuk mengurangi dampak mobilitas yang ke sana. Kita membantu masyarakat dan pemerintah jangan sampai disana terjadi kerumunan," kata Tejo, Rabu 16 Maret 2022 di Mapolres Sukabumi Kota.***