PPKM Level 4, Dinkes Kota Sukabumi Ajak Warga Vaksin Booster: Begini Syarat dan Ketentuannya

- 2 Maret 2022, 17:37 WIB
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berikan informasi mengenai vaksin lanjutan (booster), dan mengajak warga masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi
Dinas Kesehatan Kota Sukabumi berikan informasi mengenai vaksin lanjutan (booster), dan mengajak warga masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi /Sumber foto: Instagram/ @dinkeskotasukabumi
 
 
MEDIA PAKUAN - Seiring dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali tertanggal 1 hingga 7 Maret 2022 mendatang.
 
Kini beberapa daerah mulai memperketat protokol kesehatan. Termasuk  menggalakkan program vaksinasi Covid-19, tidak terkecuali Kota Sukabumi.

Sebagai salah satu daerah yang masuk dalam PPKM Level 4, Dinas Kesehatan Kota Sukabumi kemudian mengimbau kepada warga masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.
 
 
 

Hal ini sebagaimana dilansir dari laman Instagram @dinkeskotasukabumi, di mana selain mengajak warga untuk melakukan vaksinasi, Dinkes Kota Sukabumi pun memberikan informasi terkait pemberian vaksin dosis lanjutan (booster).

"Hi, Sobat Sehat. Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI SR.02.06/II/1180/2022, interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat usia >18 tahun (Red: lebih dari 18 tahun) bisa diberikan minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksin primer lengkap," tulis Dinkes Kota Sukabumi dalam postingannya tertanggal 1 Maret 2022.
 
 

Lanjutnya, Dinkes Kota Sukabumi mengimbau agar warga masyarakat dapat mengajak sanak saudara yang belum vaksin agar segera divaksin.

"Karena vaksin bermanfaat untuk membentuk kekebalan tubuh dalam melawan virus Covid-19," tulisnya.
 
Baca Juga: Amerika Serikat Diejek, Rilis Pedoman Serangan Nuklir Terapkan Prokes Covid 19

Adapun dalam postingan selanjutnya, tertanggal 2 Maret 2022, Dinkes Kota Sukabumi memberikan informasi penting mengenai syarat dan ketentuan bagi mereka yang hendak melakukan vaksin dosis lanjutan (booster). 

Syarat untuk mendapatkan vaksin booster tersebut di antaranya adalah:

- Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis 1 dan 2 Sinovac),
- Jarak minimal 3 bulan dari dosis 2,
- Masyarakat berusia di atas 18 tahun,
- Sudah mempunyai tiket vaksin dosis 3,
- Membawa fotokopi KTP dan pulpen, serta
- Membawa kartu vaksin (asli atau fotokopi), ataupun sertifikat vaksin.
 
Baca Juga: Buka Usaha Warteg Indonesia di Amerika Serikat, Menu Makanan Apa Sajakah yang Jadi Andalan?

Berkaitan dengan tiket vaksin, lanjutnya Dinkes Kota Sukabumi kemudian memberikan informasi penting mengenai cara mengecek tiket vaksin lanjutan (booster), yakni:

- Megunduh lalu buka aplikasi PeduliLindungi,
- Klik pilihan "Nama Kita",
- Klik "vaccinations history and ticket",
- Jika sudah bisa mengambil vaksin lanjutan, maka akan muncul tiket vaksin 1, 2, dan 3,
- Selanjutnya klik "Kode Tiket Vaksin 3",
- Simpan gambar dan tiket pun secara otomatis dapat diakses di galeri ponsel, dan dapat dicetak.
 
Baca Juga: Berapa Gaji UMR Kerja di Amerika Serikat dan Sistem Pembayaranya? Beginilah Informasi Terkininya

Selain mengajak warga untuk melakukan vaksinasi, Dinkes Kota Sukabumi pun mengimbau warga masyarakat agar senantiasa menjaga kesehatan diri.

"Tetap waspada dan disiplin, terapkan protokol kesehatan," tulis Dinkes Kota Sukabumi di laman akun Instagram resminya.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram @dinkeskotasukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah