Perubahan Jam Operasional MRT Jakarta di Tengah PPKM Level 2

- 11 Maret 2022, 12:36 WIB
Ilustrasi Perubahan Jam Operasional MRT di Jakarta
Ilustrasi Perubahan Jam Operasional MRT di Jakarta /diGital Sennin/Unsplash



MEDIA PAKUAN - Pihak MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan pada waktu kebijakan jam operasional yang sudah diberlakukan mulai dari hari Jumat, 11 Maret 2022, dalam menangani kasus wabah pandemi Covid-19

Perubahan jam operasional tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah dalam menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang kini berada pada level 2.

"Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta yang ditetapkan pemerintah dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022" ucap Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial.

Baca Juga: Menteri Kesehatan RI Investasi 5 Juta Dolar AS dalam Membangun kesehatan Dunia

Selama penyesuaian jam operasional ini, PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan protokol kesehatan di seluruh are kereta maupun stasiun dengan menjaga jarak dan memasang tanda jarak.

Pengguna jasa MRT Jakarta diwajibkan untuk menjalni aturan yang sudah diberlakukan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Protokol kesehatan yang diberlakukan adalah seperti biasanya pada umum lainnya, dimana pengguna jasa harus memakai masker, menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitaizer.

Baca Juga: Pamer Tato Baru, Jimin BTS Bikin ARMY Terkejut di Akhir Konser Permission To Dance On Stage Seoul

Tak hanya itu, Pengguna juga diwajibkan untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun sebelum menaiki kereta.

PT MRT Jakarta tetap melakukan konsistensi dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area stasiun dan kereta.

"PT MRT Jakarta juga akan melakukan pemantauan terkait kondisi pesebaran virus Covid-19 dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan operasional yang berlaku dengan senantiasa mengutamakan keselamatan dan keamanan penumpang" ucap Rendi.

Baca Juga: Eks pelatih Chelsea Antonio Conte Berkomentar tentang Sanksi Roman Abramovich

Adapun pihak MRT telah menjadwalkan jam operasional kereta sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.
Sedangkan pada Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta untuk weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk. Sementara untuk weekend (akhir pekan) atau hari libur setiap 10 menit flat.

3. Kapasitas jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x