Polres Sukabumi Kota Gulung Sindikat Narkoba, Satu Kasus di Lapas Nyomplong

- 2 Maret 2021, 17:54 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memberi keterangan pres di Mapolres, Selasa 2 Maret 2021/MEDIA PAKUAN
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memberi keterangan pres di Mapolres, Selasa 2 Maret 2021/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN-Penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang masih saja berlangsung di wilayah Polres Sukabumi Kota.

Tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota membekuk 14 orang yang diduga pelaku peredaran narkoba.  Parahnya, salah satu kasus peredarannya terungkap di dalam Lapas Nyomplong Kota Sukabumi.

Baca Juga: Ayo Menabung Sampah di Bank Sammi, Mulai Kantong Keresek Sampai Minyak Jelantah Bisa Jadi Uang

"Hari ini kami jajaran Polres Sukabumi Kota akan melakukan rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba selama kurang lebih satu bulan sejak 24 Januari sampai 28 Februari 2021 di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang dilakukan oleh jajaran sat narkoba Polres Sukabumi Kota," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. 

Dikatakan, setelah penyelidikan selama lebih dari sebulan sejak 24 Januari hingga 28 Februari 2021, ada 12 kasus yang terungkap. Kasus sebanyak itu terungkap di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Sebanyak 14 yang diamankan, 13 orang ditahan di Mapolres dan satu tetap ditahan di LP Nyomplong.

"Ada 9 tempat yaitu Kecamatan Baros, Gunungpuyuh, Citamiang, Sukabumi, Warudoyong, Lembursitu, Kebonpedes, dan Kadudampit," tuturnya. 

Diungkapkan, tersangka berusia antara 17 hingga 30 tahun. Mereka melancarkan aksinya dengan modus yang berbeda beda.

" Modus operandinya ada sistem transfer kemudian bertemu langsung, kemudian ada juga sistem tempelan dengan arahan-arahan tertentu dari pengedarnya," bebernya. 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x