Polres Sukabumi Kota Gulung Sindikat Narkoba, Satu Kasus di Lapas Nyomplong

- 2 Maret 2021, 17:54 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memberi keterangan pres di Mapolres, Selasa 2 Maret 2021/MEDIA PAKUAN
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memberi keterangan pres di Mapolres, Selasa 2 Maret 2021/MEDIA PAKUAN /

Baca Juga: Sebarapa Lama PJJ, Inilah Keluhan Kepala SD IT Al-Fajr Siti Robiatul Sopaniah : Perlu Kesabaran Datangi Siswa

Semua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota beserta barang bukti obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Beberapa barang bukti lainnya yaitu 12 unit handphone dari berbagai merk, tiga uni sepeda motor, tiga unit timbangan digital, satu buah ATM BCA, dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 60.000. 

"Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan yang pertama sabu seberat 49,36 gram kemudian ganja seberat 125,4 gram, psikotropika terdiri dari 90 alprazolam, 45 drumolid kemudian obat obat berbahaya hexymer 1864 butir, tramadol 1.484 butir" ujarnya. 

Sementara para tersangka terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara. 

"Ancaman yang kami terapkan kepada pelaku yaitu Pasal 111 Ayat 1 Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Pasal 196 dan 197 Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, kemudian Pasal 62 Undang-Undang No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Sumarni.(Manaf Muhammad) 

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah