LUAR BIASA! Sabu Seberat 446 Kg Digagalkan BNN, Begini Kronologis Pengungkapan Penyelundupan Barang Narkotika

- 17 Februari 2021, 20:30 WIB
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 466,19 kg yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 17 Februari 2021.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 466,19 kg yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 17 Februari 2021. /Antara/Fathur Rochman

MEDIA PAKUAN - Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali berhasil meringkus jaringan sindikat narkotika.
 
Sindikat barang haram yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta diungkap dalam serangkaian penyergapan.
 
Penyergapan dalam waktu dan tempat berbeda. Terhitung sejak  2 hingga  9 Februari 2021 lalu, BNN menggagalkan empat kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional.
 
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Ulang Tahun, Oded Muhammad Danial Tulis Pesan Khusus

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita dari empat kasus ini sangat fantastis, yaitu sabu seberat 466,19 kilogram.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan berawal ketika BNN menghentikan sebuah bus saat melintas di daerah Alang-Alang, Palembang pada 2 Februari 2021.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita sabu seberat 15,52 kilogram dari dua tersangka yaitu MT dan EJ.
 
Baca Juga: Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tidak Berniat Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada

"Dari pengembangan kasus, petugas menangkap JN dan YR di Medan, beserta barang bukti sabu seberat 10,38 kilogram," ujarnya melalui press release yang diterima Media Pakuan, Rabu, 17 Februari 2021.

Selanjutnya, kata dia BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini yaitu NAS. Pria ini juga merupakan DPO kasus 13 kg sabu, 16 September 2020 lalu ditangkap dalam waktu bersamaan. 

"Kasus yang kedua, lanjutnya, pengungkapan penyelundupan 436,30 kilogram sabu di Kepulauan Seribu," katanya.
 
Baca Juga: BINGUNG! BLT UMKM 2021 Cair Lagi, NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Coba Cara ini

Selanjutnya, kata Golose, berawal dari informasi yang didapat Tim BNN, tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu.

Pada tanggal 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk.
 
" Didampingi dua perempuan berinisial SH dan MG, pelaku diamankan di sebuah home stay di daerah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta," katanya. 
 
Baca Juga: Segera Ikut Daftar Seleksi CPNS 2021, Berikut Instansi dengan Penghasilan yang Fantastis

Golose mengatakan BNN berhasil menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 kilogram sabu.

"Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex," katanya.

Ketiga, kata dia, BNN melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 7 Februari 2021.
 
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Formasi Satu Juta Guru Segera Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

"Dari tangan tersangka SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1,99 kilogram," tuturnya.

Galose mengatakan pengungkapan kasus keempat berhasil terbongkar masih di kawasan DKI Jakarta.
 
Dia mengatakan BNN mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkotika di sebuah area parkir hotel di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, pada 9 Februari 2021.
 
Baca Juga: Bansos Kemensos 2021 Disalurkan Februari, Begini Cara Mencairkanny

"Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram," tambahnya.***Samsun Ramlie







 

Editor: Ahmad R

Sumber: bnn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x