MEDIA PAKUAN - Pemerkosaan seorang remaja perempuan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang dilakukan dua pemuda masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, awal mula pertemuan antara korban dengan pelaku diawali dengan perkenalan di media sosial.
Setelah tersangka RJ (15) kenalan dengan korban via medsos, kemudian korban diajak janjian untuk makan-makan di rumah teman tersangka yakni RR (20) di Kecamatan Citamiang.
"Baru kenal melalui media sosial kemudian janjian meminta nomor telepon via WhatsApp mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban ini akan diajak makan makan akan diajak main ke rumah temannya. Hanya sejauh PDKT aja pendekatan di media sosial," ujarnya, Selasa 30 April 2024.
Baca Juga: Remaja Perempuan di Kota Sukabumi Diperkosa Bergilir oleh Temannya, 2 Pelaku Ditangkap
Selain itu, Bagus mengungkapkan fakta lainnya bahwa peristiwa pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak terjadi saat korban pulang sekolah.
"Saat kejadian dia masih pulang sekolah. Tidak, dia menggunakan pakaian umum bebas," ungkapnya.
Bagus juga menegaskan bahwa terhadap perkara ini pihak kepolisian akan terus memproses hukum hingga sampai ke kejaksaan.
"Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan," ucapnya.