MEDIA PAKUAN - Dalam dua pekan terakhir Polda Riau menyita sabu-sabu sebanyak 36 kilogram di dua tempat yang berbeda.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penangkapan pertama terjadi di Pulau Rupat Kabupeten Bengkalis, 12 Oktober 2020 dengan barang bukti sejumlah sabu berukuran 20 kilogram.
Baca Juga: Seratusan Personel Gabungan Dikerahkan pada Operasi Zebra di Jakarta Timur
Penangkapan kedua terjadi di kota pekanbaru pada Sabtu 24 Oktober 2020 dengan barang bukti sejumlah sabu berukuran 20 kilogram.
"Tersangka sebanyak empat orang diantaranya oknum anggota Polri berpangkat kompol," ujarnya.
Baca Juga: Polda Riau Dalami Kasus Pemalsuan Data Pasien COVID-19 yang Meninggal
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo oknum anggota polisi yang terlibat kasus narkoba mengartikan bahwa anggota tersebut telah inkrah.
Ia juga tidak akan segan memberi tindakan kepada siapapun pelaku tersangka kasus narkoba termasuk anggota Polri.
“Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” tegasnya.