Polda Riau Sita 36 Kilogram Sabu-Sabu, Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba DIhukum Mati

- 26 Oktober 2020, 15:51 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun (kedua kanan), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Victor Siagian (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto (kanan) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kurir narkoba ketika pengungkapan kasus di Mapolda Riau di Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020). Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram dengan dua orang tersangka di man
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun (kedua kanan), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Victor Siagian (kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto (kanan) menjelaskan kronologis penangkapan pelaku kurir narkoba ketika pengungkapan kasus di Mapolda Riau di Pekanbaru, Riau, Sabtu (24/10/2020). Jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram dengan dua orang tersangka di man /ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

MEDIA PAKUAN - Dalam dua pekan terakhir Polda Riau menyita sabu-sabu sebanyak 36 kilogram di dua tempat yang berbeda.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan penangkapan pertama terjadi di Pulau Rupat Kabupeten Bengkalis, 12 Oktober 2020 dengan barang bukti sejumlah sabu berukuran 20 kilogram.

Baca Juga: Seratusan Personel Gabungan Dikerahkan pada Operasi Zebra di Jakarta Timur

Penangkapan kedua terjadi di kota pekanbaru pada Sabtu 24 Oktober 2020 dengan barang bukti sejumlah sabu berukuran 20 kilogram.

"Tersangka sebanyak empat orang diantaranya oknum anggota Polri berpangkat kompol," ujarnya.

Baca Juga: Polda Riau Dalami Kasus Pemalsuan Data Pasien COVID-19 yang Meninggal

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo oknum anggota polisi yang terlibat kasus narkoba mengartikan bahwa anggota tersebut telah inkrah.

Ia juga tidak akan segan memberi tindakan kepada siapapun pelaku tersangka kasus narkoba termasuk anggota Polri.

“Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum,” tegasnya.

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x