Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tidak Berniat Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada

- 17 Februari 2021, 19:28 WIB
Mensesneg Pratikno.
Mensesneg Pratikno. /Twitter/@setkabgoid

MEDIA PAKUAN-Revisi undang-undang pemilihan umum dan undang-undang pemilihan kepala daerah ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Bahkan, wacana ini sempat mengundang pro dan kontra masyarakat.  

Sebelumnya sejumlah politikus mempertanyakan terkait kelanjutan pembahasan dua undang-undang yang sudah menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, pemerintah belum berencana melakukan perubahan undang-undang tersebut.Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Sikap tersebut disampaikan melalui press release yang diterima Media Pakuan pada Rabu, 17 Februari 2021.

Dua aturan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mensesneg Pratikno mengatakan, undang-undang yang telah baik sebaiknya terus dijalankan. Ia berpendapat undang-undang ini sudah baik dan telah berhasil dijalankan.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujarnya.

Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sambung Pratikno, undang-undang tentang Pemilu ini kan sudah dijalankan dan sukses.

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, ya itu nanti KPU melalui PKPU yang bertugas memperbaiki," tandasnya.

Ia juga menjelaskan, terkait Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah serentak pada bulan November 2024.

Baca Juga: BINGUNG! BLT UMKM 2021 Cair Lagi, NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Coba Cara ini

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada tahun 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu dilakukan direvisi.

Untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada bulan November tahun 2024 mendatang sebenarnya telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"Jadi sudah ditetapkan 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa undang-undang belum dilaksanakan harus direvisi," ucapnya.

Apalagi, lanjut Pratikno, undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," terangnya.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," tuturnya.

Ia berharap tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

Baca Juga: Pemerintah RI Berencana Bangun Museum Penyimpanan Barang-barang Gratifikasi

"Tolong, saya ingin titip jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan," pungkasnya.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: www.presidenri.go.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x