Penerima Paket Sandal di Sumbawa Ditangkap Polisi. Kapolres: Paket Berisi Sabu-Sabu

- 17 November 2020, 18:18 WIB
Ilustrasi sabu-sabu, narkoba.*
Ilustrasi sabu-sabu, narkoba.* /PIXABAY



MEDIA PAKUAN
- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polisi Resor (Polres) Sumbawa, baru saja menangkap seorang penerima paket sandal.

Dalam paket sandal tersebut berisi 2 ons sabu-sabu, penerima paket tersebut berinisial IS (37).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumbawa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widy Saputra, lewat sambungan teleponnya pada Selasa, 17 November 2020.

Widy mengatakan lelaki asal Lape tersebut dibekuk Polisi seketika, setelah mengambil paket sandal dari salah satu jasa ekspedisi.

Baca Juga: Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu dan Ekstasi

"Paket barang yang berisi sabu-sabu ini datang dari wilayah Pontianak. Pelaku ditangkap setelah dia mengambil di jasa ekspedisi di jasa ekspedisi," ujar Widy.

Penerima tersebut ditangkap pada Selasa, 17 November 2020, pukul 14.00 WITA. Hal itu berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB.

"Jadi, anggota sudah melakukan control delivery sejak barang tiba di Mataram sampai dibawa ke Sumbawa," kata Widy.

Baca Juga: Polda Sumut Menangkap Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Aceh dan Bandarlampung

Sabu-sabu seberat 2 ons tersebut, ditemukan terselip di alas sandal yang dibungkus dengan plastik transparan.

Maka, kasus ini akan terus ditindaklanjuti oleh Tim Satrenarkoba Polres Sumbawa.

Penerima yang berinisial IS itu juga mengakui, dulunya ia juga pernah menerima paket seperti itu lagi dari Pontianak.

"Jadi, anggota sudah melakukan control delivery sejak barang tiba di Mataram sampai dibawa ke Sumbawa," tuturnya.

Baca Juga: Polda Riau Sita 36 Kilogram Sabu-Sabu, Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba DIhukum Mati

Kasus tersebut kini sedang dalam tahap penelusuran untuk mengetahui tentang asal-usul dan peran penerima.***


Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x