Tegas, Kusmana Hartadji Siap Pecat Staf Ahli Kota Sukabumi yang Tersandung Skandal Tipu Gelap

14 Desember 2023, 17:21 WIB
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat diwawancarai usai kegiatan senam bersama wartawan, Jum'at 27 Oktober 2023. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan kini tengah menjadi sorotan.

Andri diduga bermain proyek tipu gelap ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi pada 2022 silam.

Menanggapi kasus tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang bergulir. "Ya jadi kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Kusmana, Kamis 14 Desember 2023.

Kusmana mengungkapkan, atas kejadian ini, pihaknya akan menegakkan aturan displin pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Sukabumi.

Baca Juga: Terciduk! Staf Ahli Kota Sukabumi Kena Kasus Tipu Gelap Proyek Kesehatan Hewan

"Hal ini juga kita nanti akan ada satu langkah, hal-hal yang terkait dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa ASN harus memegang teguh janjinya untuk tidak menjanjikan sesuatu ataupun menerima apapun, termasuk janji memberikan pekerjaan.

"Nanti kita kaji, kita ada aturan khusus terkait disiplin PNS," ungkapnya.

Mengenai kekosongan posisi pasca salah satu staf ahli tersandung skandal tipu gelap, Kusmana menyebut akan lebih fokus dengan staf ahli yang masih ada.

"Karena ada tiga staf ahli, kita mungkin bisa membagi tugas ke staf ahli yang dua dan memang lebih besar dan lebih produktif," ucapnya.

Baca Juga: Dimintai Hak Jawab, Kuasa Hukum Kepsek SD Sukabumi Tempat Bullying Diduga Malah Playing Victim ke Awak Media

Dia pun menyiapkan sanksi berat kepada Andri Setiawan karena telah melakukan tindak pidana kala memegang jabatan penting di Pemerintahan Kota Sukabumi.

"Ya dilepas dengan tidak hormat kalau terbukti, tetapi kan proses tersebut pun cukup panjang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota atas kasus tipu gelap dengan dalih pengadaan proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022.

Sejauh ini pihak kepolisian baru menerima satu korban dari kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp137 juta.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Pelajar SMK di Sukabumi Bacok Temannya yang Hendak Nikung Pacarnya

"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban," tutur Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, RAbu 13 Desember 2023.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler