Diduga Ikut Siksa dan Intimidasi Korban Bullying di SD Sukabumi, Ortu Pelaku hingga Kepsek Dipolisikan

- 12 Desember 2023, 12:27 WIB
Keluarga siswa SD korban bullying hingga patah tulang didampingi pengacara Mellisa Anggraini mendatangi Mapolres Sukabumi Kota.
Keluarga siswa SD korban bullying hingga patah tulang didampingi pengacara Mellisa Anggraini mendatangi Mapolres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad/Media Pakuan


MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan bullying atau perundungan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 7 Februari 2023 telah dilaporkan orang tua korban pada 16 Oktober 2023 ke kepolisian.

Tak sampai di situ, orang tua korban kembali membuat laporan ke Polres Sukabumi Kota. Laporan kedua ini menyangkut adanya dugaan keterlibatan orang dewasa, dalam hal ini orang tua pelaku melakukan penganiayaan kepada korban.

Kuasa hukum korban Mellisa Anggraini mengatakan, keterangan tersebut baru diungkapkan korban pada November 2023, sebab korban sebelumnya diduga mengalami trauma sehingga tidak berani menceritakannya.

"Anaknya (korban) ketika bersekolah kerap didatangi oleh orang tua pelaku anak, dibawa ke toilet, dipukul dan lain sebagainya. Itu yang kami dengar dan minta didalami kepada Polres Sukabumi Kota mendalami seluruh saksi, CCTV, bukti dan lain sebagainya," ujarnya, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Dibawa ke LPSK, Mellisa Anggraini Minta Korban Bullying hingga Patah Tulang di Sukabumi Mendapat Perlindungan

Selain orang tua dari salah satu pelaku, pihaknya juga melaporkan sejumlah pihak di sekolah yang diduga terlibat dalam mengintimidasi korban untuk merekayasa cerita mengenai patah tulang supaya fakta peristiwa bullying tetap tertutup rapat.

"Kami juga melaporkan orang tua anak pelaku yang mungkin kami tidak bisa sebutkan di sini karena pelaku anak tersebut. Tetapi jumlah totalnya dari orang tua pelaku 1 orang, dari kepala sekolah dan ada mungkin sekitar 5 dari guru guru dan dari komite kita laporkan," tuturnya.

"Jadi yang kami laporkan terkait orang dewasa ini menurut pasal 76 C undang undang perlindungan anak, siapapun yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan kekerasan terhadap anak kan ada pidananya. Kami melihat kejadian 7 Februari terkait dengan patah tangan itu karena ada pihak pihak sekolah yang membiarkan ini terus terjadi sampai patah tangan. Karena ada bully - bully yang sebelumnya dia hadapi tetapi dibiarkan bahkan anak korban diminta untuk diam jangan diceritakan kepada siapa siapa dengan berbagai intimidasi sehingga mereka wajib dan harus diminta pertanggung jawaban jika memang terbukti," paparnya.

Pihaknya juga mendesak kepolisian untuk tidak bertele-tele dan segera menetapkan tersangka dari laporan pada 16 Oktober, sebab sejauh ini masih tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x