Dibawa ke LPSK, Mellisa Anggraini Minta Korban Bullying hingga Patah Tulang di Sukabumi Mendapat Perlindungan

- 12 Desember 2023, 11:50 WIB
Pengacara Mellisa Anggraini mendatangi Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan pendampingan kasus dugaan bullying siswa SD hingga patah tulang..
Pengacara Mellisa Anggraini mendatangi Mapolres Sukabumi Kota untuk melakukan pendampingan kasus dugaan bullying siswa SD hingga patah tulang.. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Siswa SD yang patah tulang akibat mengalami peristiwa bullying atau perundungan di salah satu sekolah di Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebelumnya diduga kerap mendapat perlakuan intimidasi.

Peristiwa bullying dialami bocah tersebut pada 7 Februari yang diduga dilakukan oleh teman temannya. Setelah berbulan bulan kemudian, korban baru berani buka suara tentang kejadian bullying lantaran tertekan diintimidasi pihak sekolah dan orang dewasa.

Orang tua korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 16 Oktober 2023.

Kuasa Hukum korban Mellisa Anggraini mengatakan, demi perlindungan korban, pihaknya telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Mellisa Anggraini Ungkap Ortu Pelaku Diduga Ikut Menyiksa Siswa SD Sukabumi yang Patah Tulang Imbas Bullying

"Kita sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk perlindungan, karena ada beberapa hal yang kita khawatirkan terkait dengan prosedur dan lain sebagainya sehingga untuk proses hukum dari prosedur, dari medis, karena sempat diajukan visum dan lain sebagainya kami rasa perlu ada cover terkait medis terhadap anak korban termasuk dengan psikisnya itu kita sudah ajukan," kata Mellisa saat mendampingi keluarga korban di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 11 Desember 2023.

Dalam penanganan kasus ini, menurut Mellisa korban perlu diberikan perlindungan hukum lantaran masih kategori anak anak.

Tangan korban bullying di SD Sukabumi usai dioperasi patah tulang.
Tangan korban bullying di SD Sukabumi usai dioperasi patah tulang. Media Pakuan

"Untuk yang lain-lain mungkin nanti berjalan biasanya dari pihak kepolisian dan mungkin setelah ini naik ke penyidikan mungkin akan dimintakan lagi apa yang harus dipenuhi dan apa yang harus cover dari perlindungan hak-hak anak korban karena ini diatur banget kalau kekerasan terhadap anak dan ini sudah diatur," jelasnya.

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x