Telah Dipecat, Dua Pelaku Dugaan Korupsi PIP Disdik Kota Sukabumi: Hasil Inspeksi Irjen Kementrian Pendidikan

5 September 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi korupsi PIP di Disdik Kota Sukabumi /Galamedianews/PRMN

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi dana anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi mulai terungkap. 

Ternyata kasus yang menyeret 2 orang operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi telah berlangsung lama. 

Kasus dugaan korupsi yang dibongkar jajaran Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Sukabumi Kota itu.

DS dan KH dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 700 juta. 

Baca Juga: Manfaat Daun Kelor Luar Biasa! Mampu Turunkan Gula Darah: Bahan Racikan Pengobatan Herbal gula

Tindakan penyalahgunaan dana Program PIP tahun anggaran 2019-2020, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi. 

DS dan KH dalam kasus Tipikor penyalahgunaan dana PIP. 

Hal tersebut dibenarkan  mantan Kepala Dinas Pendidikan  (Disdik) Kota Sukabumi, Hasan Asari. 

Bahkan atas terungkap kasus tersebut, Hasan Asari yang kini menduduki posisi Asda 2, Bidang keuangan mengatakan kedua pelaku sudah hampir setahun terakhir diberhentikan.

Baca Juga: Miris, Bangunan SDN Pacing Sukabumi sudah Nyaris Ambruk sejak 5 Tahun, Namun Belum Diperbaiki

" Pemberhentian setelah adanya rekomendasi dari Irjen Kementrian Pendidikan, "katanya. 

Senada diungkapkapkan Hasan Asari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada.

Dia mengatakan kedua Dapodik yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari telah diberhentikan satu tahun sebelumnya. 

"Pasca menerima rekomendasi dari Irjen Kemen Pendidikan, kami telah memberhentikan keduanya, " kata Dida. 

Baca Juga: Benarkah Ketombe Akibat Bakteri? Wajib Tahu! Ini Cara Ampuh Atasi Masalah Ketombe, Caranya Simak Artikel Ini

Sehari sebelumnya, Kejari Kota Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka Tipikor penyalahgunaan dana PIP. 

Kedua tersangka merupakan pegawai honorer di Disdikbud Kota Sukabumi, dengan jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kajari Kota Sukabumi Setiyowati, didampingi Kasi Pidsus M. Taufik Akbar, dan Kasubsidik Bangkit Budi Satya, mengatakan kedua tersangka ini melakukan pemotongan uang dari dana PIP sebesar 35 persen. 

Baca Juga: Akibat Tawuran Seorang Remaja 16 Tahun Tewas, 3 orang Tersangka Diringkus Polisi

Pemotongan dana PIP terjadi di 14 SMP dan 11 SD se-Kota Sukabumi, baik swasta maupun negeri. Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 700 juta.

"Setiap anak SD itu mendapat Rp 450 ribu, yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH ini sebanyak 35 persen, untuk kepentingan pribadi,” kata Setiyowati. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler