Korupsi Dana PIP, Dua Oknum dari Disdikbud Kota Sukabumi Diamankan Kejaksaan

- 4 September 2023, 20:55 WIB
Dua oknum pegawai honorer Disdikbud Kota Sukabumi diamankan Kejari Kota Sukabumi atas kasus dugaan tipikor.
Dua oknum pegawai honorer Disdikbud Kota Sukabumi diamankan Kejari Kota Sukabumi atas kasus dugaan tipikor. /


MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dua oknum pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi berinisial DS dan KH dipanggil Kejari untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, kedua tersangka diduga memotong uang dana bantuan PIP dari 14 SMP dan 11 SD.

"Setiap anak SD dan SMP itu mendapat Rp450 ribu yang dipotong rata rata oleh saudara DS dan KH sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi," ungkapnya kepada awak media, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PIP, Dua Honorer Ditetapkan Tersanga: Disdik Kota Sukabumi Berdalih Kecolongan, Benarkah?

Dia menuturkan, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan tipikor ini mencapai Rp716.729.750. Kedua oknum pegawai honorer Disdikbud menyalahgunakan jabatannya sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengambil uang bantuan PIP.

Perihal adanya dugaan tersangka lain, dia menyebut pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. "Berdasarkan hasil saksi yang kami periksa sebanyak 56 orang yang terungkap itu tahun 2019-2020," tuturnya.

"Kasih kesempatan kami untuk melakukan pendalaman untuk selanjutnya kami kembangkan apakah bisa kami kembangkan atau tidak, ada tersangka baru atau tidak," tandasnya.

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sukabumi selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 juncto UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor subsider pasal 3 UU no 31 tahun 1999 juncto UU RI no 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor minimal 4 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x