MEDIA PAKUAN - Dua orang honorer dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi dijebloskan ke Lapas kelas II Nyomplong, Kota asukabumi.
Kedua honorer berinisial DS dan KH ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020.
Baca Juga: Anda Stres, Ini Resep Teh Ginseng: Obat Herbal Alami Mampu Meningkatkan Energi Positif
Dari informasi dua tersangka ini melakukan pemotongan uang dari dana PIP itu. Dana untuk 14 SMP dan 11 SD se- Kota Sukabumi diduga dipotong sebesar 35 persen.
Alokasi dana PIP untuk sekolah negeri dan swasta itu, negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 700 juta.
“Setiap anak SD-SMP itu mendapat Rp 450 ribu, yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH ini sebanyak 35 persen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati.
Dia mengatakan kedua tersangka merupakan pegawai honorer di Disdikbud Kota Sukabumi, dengan jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik).