MEDIA PAKUAN - Pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi jadi tersangka dugaan korupsi.
Penetapan tersangka terkait pengutipan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019-2021 lalu.
Akhirnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi berkomentar. Melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Roni Abdurahman mengaku kecolongan.
Dia berdalih Disdik Kota Sukabumi sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bantuan PIP dilakukan DS dan KH.
"Awalnya, kami tidak tahu sama sekali, karena bantuan tersebut berasal dari aspirasi. Dan awal usulan pun kita tidak mengetahui. Itu langsung dari DPR RI. Intinya kita kecolongan lah,” katanya.
Roni mengatakan usulan bantuan PIP ini didapat dari pihak eksternal Disdik Kota Sukabumi.
Bantuan hasil aspirasi salah seorang mantan anggota DPR RI yang saat ini sudah tidak menjabat.
" Kami akan tetap memberi pendampingan hukum kepada DS dan KH, "katanya kepada wartawan.