MEDIA PAKUAN - Kepolisian Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Kampung Goalpara, RT. 03/01, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan informasi, ada enam orang tersangka yang terlibat kasus tersebut, diantaranya YM (44), N (49), IS (52), Y (40), CS (34), dan ES (57) kini telah diamankan polisi.
Mereka disergap polisi saat warga tengah sholat terawih. Polisi berdatangan setelah memperoleh laporan dari warga.
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Menghijau, Ternyata Ini Penyebab Tumbuhnya Perkebunan Buah dan Sayur di Gurun Pasir
Baca Juga: Masih Kenang Vanessa Angel, Marissya Icha Minta Maaf
Baca Juga: Marissya Icha Bagikan Kenangan Bersama Vanessa Angel di Ramadhan Tahun Lalu : Auranya Masyaallah
"Jadi para pelaku melakukan kegiatan perjudian tersebut dengan cara duduk melingkar," kata Kapolsek Sukaraja, Kompol Supardi, kepada awak media, Sabtu 9 April 2022.
Baca Juga: Arab Saudi Menetapkan Batas Kuota Haji Tahun ini Satu Juta Orang dengan Syarat Vaksinasi Penuh
Baca Juga: Arab Saudi Tetapkan Kuota 1 Juta Jamaah Haji Tahun Ini, Syarat Usia Jadi Penentu
Supardi mengatajan sebelum mulai permainan, para pelaku terlebih dahulu memasang taruhan uang tunai sebesar Rp.5 ribu.
Setelah itu permainan dimulai dengan cara bermain yaitu menyamakan kartu yang berada ditangan dengan sisa kartu yang diambil dari gundukan kartu.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Indonesia Bisa Berangkat Haji Tahun Ini dengan Ketentuan yang Berlaku
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintahan Arab Saudi Buka Kuota 1 Juta Jamaah Haji Pada 2022 M atau 1443 H
"Setelah gambar kartu yang ada ditangan para pelaku, serta kartu yang diambil dari gundukan sama gambarnya, berarti salah satu pemain tersebut keluar sebagai pemenang dan uang taruhannya diambil oleh pemenang," jelasnya.
Supardi mengatajan para tersangka pada waktu ditangkap sedang melakukan perjudian disalah satu rumah milik warga sekitar.
Baca Juga: Usai Bantai Warga Sipil Pasukan Rusia Mundur Ke Utara Belarus, Moskow Siapkan Serangan Besar-besaran
Baca Juga: Tentara Rusia Barbar Tembaki Warga Sipil, Stasiun Kereta Api Kramatorsk Ukraina Jadi Lautan Mayat
Ketika ditangkap, kata Supardi polisi tidak hanya mengamankan dari tangan tersangka barang bukti berupa kartu Ceken/IO sebanyak 158 lembar.
Juga turut disita uang tunai lebih kurang sebesar Rp.1,2 juta, dan satu buah keramik untuk alas kartu.
Baca Juga: Pengakuan Tentara Bayaran dari Denmark, Pasukan Ukraina Eksekusi Tawanan Perang Rusia
"Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Kini para tersangka sudah kami amankan di Polsek Sukaraja guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***